Dalam proses perumusan Pancasila dilakukan melalui beberapa tahapan persidangan. Banyak tokoh yang terlibat di dalamnya, seperti Muh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Namun dari ketiga tokoh tersebut, pemikiran Soekarno yang lebih banyak mendapat apresiasi dari peserta secara aklamasi dan pancasila yang dianggap sebagai keunggulan pemikiran Soekarno menjadi sesuatu yang berbeda dalam tatanan dan terminologi.
Padahal sebelum Soekarno berpidato pada tanggal 1 Juni 1945, Muh. Yamin dan Soepomo sebelumnya pernah berpidato dan memiliki kemiripan satu sama lain. Penelitian ini menggunakan jenis fenomenologi kualitatif dengan studi pustaka, dengan menganalisis secara detail pada beberapa literatur yang relevan. Dengan menggunakan teori dekonstruksi milik Jacques Derrida dengan konsep trace, difference, recontruction, dan iterability. Sedangkan sumber data diambil dari sumber data primer dan sekunder. Adapun teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi.
Rumusan Pancasila Soekarno terdiri dari lima prinsip sebagai berikut;
1)Pemikiran nasionalisme, Soekarno bermaksud untuk membangkitkan jiwa nasionalisme di kalangan masyarakat Indonesia agar dapat berdiri tegak.
2) Pemikiran internasionalisme, Soekarno bermaksud mengaitkan erat antara pemikiran internasionalisme dengan nasionalisme.
3) Pemikiran demokrasi, dengan demikian Soekarno yakin bahwa alasan mutlak untuk memperkuat negara Indonesia adalah pemikiran konsultatif dan representatif. Jadi dengan musyawarah kita bisa memperbaiki semuanya, termasuk keselamatan beragama.
4) Pemikiran kesejahteraan, dengan demikian Soekarno bermaksud untuk mengentaskan kemiskinan dari Indonesia, dengan mensinergikan demokrasi negara Indonesia dapat membawa rakyat untuk hidup sejahtera.
5) Pemikiran ketuhanan, Soekarno bermaksud agar ketuhanan bukan berarti memiliki Tuhan. Namun setiap masyarakat Indonesia bisa beribadah kepada tuhannya dan bebas memeluk agama sesuai dengan keyakinan agamanya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemikiran Soekarno berakar dari rasa nasionalisme yang ingin agar bangsa Indonesia hidup berdampingan dalam damai dan sejahtera, serta mengintegrasikan semua unsur. Namun, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden FatahPalembang Paisol Burlian, rumusan Pancasila merupakan hasil akhir pemikiran yang diperoleh dari sumbangan Muh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Ketiga tokoh tersebut memiliki kesamaan pandangan tentang ideologi kebangsaan, ketuhanan, hubungan kebangsaan dan demokrasi. Dengan demikian kita tidak dapat menyimpulkan bahwa Pancasila adalah satu-satunya pemikiran Soekarno.
Kajian soal "Pemikiran Soekarno dalam Perumusan Pancasila" ini disusun oleh Paisol Burlian, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden FatahPalembang, yang diterbitkan pada Jurnal Universitas Islam Negeri (UIN) Raden FatahPalembang.
Kajian soal "Pemikiran Soekarno dalam Perumusan Pancasila" ini dapat didownload di link di berikut ini: "Pemikiran Soekarno dalam Perumusan Pancasila"