Tampilnya calon wakil presiden hasil produksi skandal mahkamah keluarga, melahirkan keresahan massal. Menyikapi masalah itu, para tokoh agama, aktivis, budayawan, hingga akademisi, berencana melaporkan pelanggaran administrasi pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan administrasi pemilu tersebut diajukan melalui Profesor Denny Indrayana sebagai kuasa hukum. Para tokoh yang mengajukan laporan antara lain Franz Magnis Suseno, Busyro Muqoddas, Faisal Basri, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, Abraham Samad, Butet Kartaredjasa, Danang Widoyoko, Erros Djarot, Julius Ibrani, Sulistyowati Irianto, Usman Hamid, dan Wanda Hamidah.
Kuasa hukum pelapor, Denny Indrayana mengatakan, para akademisi ahli hukum juga ikut bergerak mengawal laporan pelanggaran Pemilu tersebut, antara lain adalah Bivitri Susanti, Feri Amsari, Susi Dwi Harijanti, Titi Anggraini, dan Zainal Arifin Mochtar.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan adanya pelanggaran etika berat kode etik dan perilaku hakim dalam proses pembuatan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Sebagai rakyat pemilih yang peduli dengan politik moralitas, yang berlandaskan nilai-nilai kebenaran, bukan semata politik elektabilitas yang hanya hitung-hitungan kemenangan, kata Denny, maka beberapa elemen tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi dengan ini akan terus melakukan pengawalan kritis atas proses Pilpres 2024. Karena itu, Denny akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Denny, laporan administrasi pemilu ini merupakan upaua menjaga moralitas dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Pilpres 2024 harus dikawal dan diselamatkan dari beban kesalahan moralitas akibat skandal Mahkamah Konstitusi (MK). “Pengajuan laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab kami agar proses Pilpres 2024 berjalan di atas koridor moral dan dilaksanakan bukan hanya netral, tetapi jujur dan adil, jauh dari praktik politik uang dan politik curang, sebagaimana ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi,” katanya.
Denny menambahkan, para tokoh agama, aktivis, budayawan, dan akademisi juga mendorong agar MK segera memutuskan permohonan uji formil dan materiil yang sekarang terdaftar dan kembali menyoal konstitusionalitas Putusan 90, ataupun syarat umur capres-cawapres.
Laporan administrasi pemilu tersebut diajukan melalui Profesor Denny Indrayana sebagai kuasa hukum. Para tokoh yang mengajukan laporan antara lain Franz Magnis Suseno, Busyro Muqoddas, Faisal Basri, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, Abraham Samad, Butet Kartaredjasa, Danang Widoyoko, Erros Djarot, Julius Ibrani, Sulistyowati Irianto, Usman Hamid, dan Wanda Hamidah.
Kuasa hukum pelapor, Denny Indrayana mengatakan, para akademisi ahli hukum juga ikut bergerak mengawal laporan pelanggaran Pemilu tersebut, antara lain adalah Bivitri Susanti, Feri Amsari, Susi Dwi Harijanti, Titi Anggraini, dan Zainal Arifin Mochtar.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan adanya pelanggaran etika berat kode etik dan perilaku hakim dalam proses pembuatan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Sebagai rakyat pemilih yang peduli dengan politik moralitas, yang berlandaskan nilai-nilai kebenaran, bukan semata politik elektabilitas yang hanya hitung-hitungan kemenangan, kata Denny, maka beberapa elemen tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi dengan ini akan terus melakukan pengawalan kritis atas proses Pilpres 2024. Karena itu, Denny akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Denny, laporan administrasi pemilu ini merupakan upaua menjaga moralitas dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Pilpres 2024 harus dikawal dan diselamatkan dari beban kesalahan moralitas akibat skandal Mahkamah Konstitusi (MK). “Pengajuan laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab kami agar proses Pilpres 2024 berjalan di atas koridor moral dan dilaksanakan bukan hanya netral, tetapi jujur dan adil, jauh dari praktik politik uang dan politik curang, sebagaimana ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi,” katanya.
Denny menambahkan, para tokoh agama, aktivis, budayawan, dan akademisi juga mendorong agar MK segera memutuskan permohonan uji formil dan materiil yang sekarang terdaftar dan kembali menyoal konstitusionalitas Putusan 90, ataupun syarat umur capres-cawapres.
Posting Komentar