Nama Aguan dan perusahaannya sering disebut-sebut terkait terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Terbitnya HGB dan SHM di atas perairan laut Tangerang yang pernah diungkap Menteri ATR BPN tersebut dianggap aneh. Sebab, secara hukum, perusahaan dan perorangan tak bisa memiliki laut. Sesuai hukum internasional dan Indonesia, hanya negara yang punya hak milik laut. Apa saja dasar hukumnya?
Hukum laut internasional diatur berdasar Konvensi PBB tentang Hukum Laut II Tahun 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea | UNCLOS 1982). Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 dan aturan hukum lainnya. Sesuai konvensi PBB ini, hanya negara yang punya hak memiliki laut, yakni hak milik teritorial; antara lain negara berhak menetapkan lebar laut teritorialnya hingga 12 mil laut. Negara pantai seperti Indonesia memiliki kewenangan atas laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landas kontinen. Kapal-kapal dari semua negara berhak melintasi laut teritorial dengan hak lintas damai. Eksploitasi dasar laut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNCLOS 1982.
Definisi laut menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019, laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Definisi tanah menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.
Berdasarkan kedua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tanah merupakan daratan maupun yang tertutup air, dalam arti lain daratan yang tertutup air masih tergolong sebagai tanah. Akan tetapi, tanah bukan merupakan ruang perairan seperti laut yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya. Dengan demikian, karena laut bukan merupakan objek yang dapat dibebani HGB menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka HGB tidak dapat diterbitkan di atas laut maupun perairan.
Dalam hukum internasional dan Indonesia, tidak ada satu pasal pun yang mengatur soal HGB dan SHM di atas laut maupun perairan. Pendek kata, terbitnya HGB dan SHM di atas perairan laut Tangerang, jelas ilegal atau tidak sah. Karena itu, wajar saja bila siapa saja yang terlibat dalam penerbitan HGB dan SHM di perairan laut Tangerang ini, layak diseret ke pengadilan.
Posting Komentar